Jumat, 08 Januari 2016

Fungsi Koperasi di Negara Berkembang dan Contoh pada 2 Negara Asean

Fungsi Koperasi Bagi Negara Berkembang

Pendirian Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat. Bagi Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, koperasi memang sangat dibutuhkan mengingat bangsa ini memiliki cita-cita untuk mensejahterakan kehidupan masyarakatnya. Fungsi dari koperasi itu sendiri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan. Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, Fungsi dan peran Koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya, berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Lapenkop mendefinisikan bahwa Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, nilai dan jatidiri koperasi sehingga mendapatkan benefit (manfaat) yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola (dimiliki), dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dia sebelum bergabung dengan koperasi.

Dari definisi diatas, kita dapat melihat bahwa koperasi adalah salah satu usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Usaha koperasi ini sangat menunjang berlangsungnya kehidupan bermasyarakat, karena pada dasarnya dengan adanya koperasi ini, pasar persaingan akan semakin sehat karena sektor usaha tidak hanya dikuasai oleh satu pihak saja (monopoli). Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas, pemerintahan, khususnya di Negara-negara berkembang, harus memperhatikan dan memajukan , serta memudahkan segala kegiatan yang berhubungan dengan perkoperasian. Kita dapat melihat, pada saat terjadi kelesuan ekonomi pada perusahaan-perusahaan besar, yang secara otomatis juga mendorong kelesuan ekonomi pada suatu Negara, usaha usaha kecil sampai menengah (UKM) nyatanya dapat menopang kehidupan perekonomian suatu negara. Disinilah kita dapat melihat fungsi dari koperasi itu sendiri, dimana bila perkoperasian terus dikembangkan dan diperhatikan oleh pemerintahan, khususnya pemerintahan di Negara-negara berkembang, contohnya pada Negara Indonesia dan pada Negara Brunei Darussalam, maka kesejahteraan masyarakat secara luas akan meningkat, meningkatkan pendapatan nasional dan pendapatan per kapita suatu Negara, dan membuat suatu Negara semakin makmur. Sebagai Negara yang masih berkembang, Indonesia harus segera melakukan pembenahan dalam mengelola koperasi, karena dewasa ini koperasi di Indonesia seperti dianak tirikan. Pemerintah lebih memperhatikan pengembangan Perusahaan-perusahaan besar dan Negara, seperti BUMN, dan sebagainya, sehingga pengembangan koperasi seperti dianak tirikan. Hal tersebut harus diubah mengingat koperasi sangat menunjang perekonomian secara keseluruhan, apabila dikembangkan dengan baik, khususnya di Negara-negara berkembang. Peran tekad dan semangat koperasi saat ini harus bisa menggerakkan anggotanya untuk siap dan bersikap reaktif serta antisipatif dalam menghadapi globalisasi ekonomi. Apalagi koperasi harus bisa tampil kreatif dan inovatif menyongsong masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2016. Maka Negara-negara seperti Indonesia, dan anggota Asean lain contohnya seperti Brunei Darussalam, harus menyiapkan berbagai terobosan-terobosan dari koperasi dengan mengembangkannya sedemikian rupa, agar koperasi koperasi di Negara-negara, khususnya Negara-negara berkembang dapat dikembangkan secara optimal, demi kesejahteraan bersama.


Sumber






Tidak ada komentar:

Posting Komentar