Jumat, 01 Januari 2016

Cara Menghitung SHU Koperasi


Cara Menghitung SHU Koperasi



Shu koperasi adalah Sisa Hasil Usaha koperasi yang dibagikan pada setiap anggota koperasi. Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Cadangan : 40 %
  • Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
  • Dana pengurus : 5 %
  • Dana karyawan : 5 %
  • Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
  • Dana sosial : 5 %

Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung Sebagai berikut: 


Rumus
Shu koperasi = y+ x

Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi

X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha

Dengan
Shu koperasi ae  = ta/tk(y)
Shu koperasi mu  = sa/sk(x)

Dimana
Shu koperasi      : total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi ae  : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha


Y : jasa usaha anggota

X: jasa modal anggota

Ta: total transaksi anggota)

Tk : total transaksi koperasi

Sa : jumlah simpanan anggota

Sk : simpanan anggota total


Contoh kasus dan penyelesaiannya:

Shu koperasi koperasi Kopegtel Insan Denpasar 2014 setelah pajak adalah Rp 422.056.508

Jika dibagi sesuai prosentase pembagian shu koperasi koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:


Cadangan : 40 % = 40% x  Rp 422.056.508 = Rp 168.822.603,2

Shu koperasi dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp 422.056.508 = Rp 168.822.603,2

Dana pengurus  : 5 % = 5% x Rp 422.056.508 = Rp 21.102.825,4
Dana karyawan  :5 % = 5% x Rp 422.056.508 =  Rp 21.102.825,4

Dana pembangunan daerah kerja / pendidikan :5 % = 5% x Rp 422.056.508 = Rp 21.102.825,4

Dana sosial :5 % = 5% x Rp 422.056.508 = Rp 21.102.825,4

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah shu koperasi dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam kasus diatas senilai Rp 168.822.603,2

Maka langkah-langkah pembagian shu koperasi adalah sebagai berikut:

1. Di rat ditentukan berapa persentasi shu koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk shu koperasi modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam ad/art karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi ( y) adalah 70% dan prosentase shu koperasi yang dibagi atas modal usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x Rp 168.822.603,2
=Rp 118.175.822,24

X= 30% x Rp 168.822.603,2
= Rp 50.646.780,96



2. Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kasus kita akan menghitung shu koperasi Kopegtel Insan Denpasar pada 2014. Dari data transaksi anggota diketahui koperasi tersebut bertransaksi sebesar Rp 10.000,- dengan simpanan Rp 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp 10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp 2.000.000,-

Maka: 

Shu koperasiae Kopegtel Insan Denpasar = Rp 10.000 / Rp 10.000.000 (Rp 118.175.822,24)
= Rp 118.175,8

Shu koperasimu Kopegtel Insan Denpasar = Rp. 5000,- / Rp 2.000.000,- (Rp 50.646.780,96)
= Rp 126.616,9



Sumber: http://www.koperasi.net/2008/12/koperasi-cara-menghitung-shu-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar