Di era globalisasi saat ini, Indonesia dan seluruh
Negara di Asia Tenggara mulai memasuki babak perekonomian yang baru. Pemberlakuan
perdagangan bebas di kawasan ASEAN atau dikenal dengan istilah ASEAN Economic Community (AEC) atau
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang dimulai pada awal tahun 2016 merupakan peluang sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia. Pemerintah
Indonesia dituntut agar mempersiapkan kebijakan-kebijakan yang dapat memajukan
para pelaku usaha di Indonesia agar bisa bersaing dengan para pelaku usaha yang
berasal dari Negara ASEAN lainnya. Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) adalah sebuah
agenda integrasi ekonomi negara-negara ASEAN yang bertujuan untuk
menghilangkan, jika tidak, meminimalisasi hambatan-hambatan didalam melakukan
kegiatan ekonomi lintas kawasan, sebagai contoh dalam perdagangan barang, jasa,
dan juga dalam investasi. Hal ini dilakukan agar daya saing ASEAN meningkat
serta bisa menyaingi Cina dan India untuk menarik investor asing. Penanaman
modal asing di kawasan ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan lapangan
pekerjaan dengan tujuan meningkatlan kesejahteraan masyarakat di Asia Tenggara.
Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean
(MEA) ini memungkinkan satu Negara menjual barang atau jasa dengan mudah ke
Negara-Negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi dalam ekonomi
akan semakin ketat. Pemerintah sudah melakukan persiapan dalam menghadapi MEA. Pemerintah
menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah
diprioritaskan untuk dialokasikan bagi sektor-sektor yang produktif. Pemerintah
juga telah mengalihkan subsidi BBM untuk program-program yang langsung
bermanfaat untuk masyarakat,
dan pemerintah melakukan percepatan pembangunan
infrastruktur. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membawa
keuntungan bagi Indonesia. Program ini dapat menjadi sarana bagi Indonesia
untuk memperkenalkan parisisata-pariwisata yang ada di Indonesia, serta
memperkenalkan produk-produk asli buatan Indonesia kepada Negara-Negara di
ASEAN. Hal ini diharapkan akan membuat Indonesia menjadi semakin menarik
perhatian para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satu hal
yang akan dilakukan oleh seorang investor dalam memutuskan apakah akan
menanamkan modalnya di Indonesia atau tidak adalah dengan melakukan penilaian,
sebagai contoh penilaian mengenai kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba,
melihat posisi keuangan dari perusahaan dan lain sebagainya. Untuk melakukan
penilaian tersebut, investor akan melihat laporan keuangan pada perusahaan
ataupun industri yang akan menjadi tempat untuk investor tersebut melakukan
investasi. Hal ini menyebabkan Indonesia harus memiliki standar pelaporan
keuangan yang sesuai dengan standar yang berlaku secara umum agar bisa
menyesuaikan diri dengan adanya program Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Laporan keuangan tentu harus memiliki
suatu standar pelaporan yang berlaku secara umum dalam skala internasional. Akan
sulit bagi Negara asing yang ingin melihat laporan keuangan perusahaan lokal,
apabila perusahaan tersebut metode atau pedomannya dalam membuat laporan
keuangan berbeda dengan standar yang berlaku pada dunia internasional. Dalam
upaya meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, terdapat gagasan untuk
menyajikan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi internasional yang
disebut International Financial Reporting
Standard (lazim disingkat IFRS). IFRS merupakan seperangkat standar yang
disebarluaskan oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB), yaitu suatu
badan penentu standar internasional di London. Penerapan laporan keuangan berbasis IFRS akan sangat menguntungkan bagi Indonesia. Dengan menerapkan standar pelaporan yang sesuai dengan standar internasional, maka permasalahan perbedaan metode pencatatan akan teratasi dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar