Sebelum kita membahas kasus kartel yang terjadi di Indonesia, kita harus mengetahui dulu apa itu pengertian Kartel. Kartel adalah suatu tindakan yang ditujukan untuk menguasai pasar dan membatasi pasokan suatu barang dan mengatur harga sesuai keinginan suatu individu. Menurut suara. Com, Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual. Terbukti Kartel Daging Sapi, 32 Perusahaan Dihukum KPPU. Putusan ini diharapkan berdampak terhadap kesehatan kondisi pasar daging sapi di Indonesia.
Contoh kasus kartel di Indonesia:
Terbukti Kartel Daging Sapi, 32 Perusahaan Dihukum KPPU
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) telah melakukan praktik kartel dan mengatur harga daging sapi di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang Majelis KPPU di Jakarta, pada Jumat (22/4/2016).
Komisioner KPPU Chandra Setiawan yang memimpin persidangan menyatakan, 32 perusahaan itu telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Putusan tersebut berdasar fakta yang telah kami himpun baik dari data investigator, jawaban para terlapor, keterangan saksi," kata Chandra dalam persidangan.
Mengacu dokumen UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam pasal 11 UU tersebut menjelaskan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sedangkan pada pasal 19 huruf c menyebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
Dalam persidangan di Majelis KPPU, ditemukan fakta-fakta tentang kesepakatan yang dilakukan dengan difasilitasi Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) dengan melalui rangkaian pertemuan. Pada akhirnya ada kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para terlapor. Mulai dengan adanya rescheduling sales gang dikatergorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di Jabodetabek. Serta pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum.
Majelis KPPU berpendapat tindakan penahanan pasokan dilakukan para terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Putusan ini diharapkan bisa memberikan perbaikan terhadap kondisi pasar daging sapi yang memang selama ini senantiasa dipenuhi gejolah harga,” kata Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi saat dihubungi oleh Suara.com, Sabtu (23/4/2016).
Nawir menjelaskan bahwa hukuman denda yang dijatuhkan kepada 32 perusahaan itu berbeda-beda. “Karena memang bobot kesahalannya berbeda-beda sebab kuota impor yang diperoleh juga masing-masing beda,” ujar Nawir. Besaran denda terhadap 32 perusahaan tersebut berkisar dari Rp194 juta hingga Rp21,39 miliar. Kesimpulannya, praktik kartel sangat merugikan banyak orang dan pelakunya juga akan dihukum berat. Sebagai bangsa indonesia, mari kita menjadi warga yang baik dengan menghindari praktik kartel ini.
SUMBER:
http://m.suara.com/bisnis/2016/04/23/100635/terbukti-kartel-daging-sapi-32-perusahaan-dihukum-kppu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar