Hak
Atas Kekayaan Intelektual
Sebelum membahas lebih jauh tentang hak
atas kekayan intelektual, kita harus lebih dulu tahu apa itu arti hak atas kekayaan
intelektual. Menurut penulis, Hak atas kekayaan intelektual adalah Hak yang
dimiliki seseorang untuk mendapatkan pengakuan dan juga hak untuk mendapatkan keuntungan
ekonomis atas hasil karyanya yang telah dihasilkan dan berguna bagi banyak
orang. Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik
Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah
atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya
pada tahun 1790.
Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud
dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian
isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan,
dibeli, maupun dijual. Hak Kekayaan
Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HAKI”, digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang
menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Jenis Jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual
Hak
atas kekayaan intelaktual dibagi 2 kelompok besar didunia, khususnya di
Indonesia yaitu hak cipta ( copyright ), dan hak kekayaan industri (industrial
property right).
1)
Hak Cipta
Menurut
Penulis, Hak Cipta adalah Hak yang dimiliki oleh seseorang yang telah
menciptakan suatu karya dan dia berhak untuk memperbanyak hasil karyanya,
memberikan izin bagi pihak lain untuk memperbanyak ciptaan karyanya, dan berhak
untuk menuntut pihak lain apabila ada yang memperbanyak atau menjiplak hasil
karyanya tanpa seizinnya. Dia juga berhak mendapat royalty atas hasil
ciptaannya. Sedangkan menurut undang-undang, Pengertian hak cipta
menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1). Salah satu contoh hak cipta
yaitu Band Linkin Park membuat album baru berjudul The Hunting Party. Segala
produk yang berkaitan dengan album dan lagu baru linkin park tersebut harus
atas izin dari linkin park, baik itu kepingan cd, kaus, merchandise, dan lain
sebagainya.
2)
Hak Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri terdiri dari:
1. Paten
(patent)
Menurut penulis, Hak Paten adalah hak yang diberikan oleh
suatu Negara atas penemuan yang telah dilakukan oleh seseorang yang berkaitan
erat dengan bidang teknologi. Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2.
Merk (Trademark)
Menurut penulis, Merk adalah suatu symbol atau logo tertentu
yang melambangkan suatu ciri dan khas dari suatu produk yang dihasilkan oleh
suatu perusahaan atau perseorangan. Menurut undang-undang, Merk adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
3.
Rancangan (Industrial Design)
Menurut penulis, Rancangan adalah suatu komposisi dan
rencana rencana dari bentuk, warna, dan rupa dari suatu produk yang akan
dipasarkan. Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan
industri. Rancangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya
yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
4.
Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi dari suatu perusahaan
atau pembuat produk, yang menjadi rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak
lain, seperti resep rahasia makanan dan lain sebagainya. Informasi rahasia
adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh
umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemiliknya.
5.
Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Menurut penulis, indikasi geografi adalah ciri ciri yang
menjadi khas asal dari daerah produk yang telah dihasilkan, seperti sate
padang, rumah makan padang, dan lain sebagainya. Indikasi geografi adalah tanda
yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alam
atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari
kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
6.
Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Menurut penulis, daerah rangkaian adalah letak dari suatu
tempat dari penjualan ataupun pembuatan produk, sebagai contoh adalah alamat
suatu rumah makan ataupun pabrik. Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan
letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit),
unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti
arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
7.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Menurut penulis, Perlindungan varietas tanaman adalah hak
yang diberikan oleh Negara yang telah melestarikan dan membudidayakan suatu
varietas tanaman. Perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas
tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan
sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002
http://nurrjannahps.blogspot.co.id/2015/06/macam-macam-hak-atas-kekayaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar