Perlakuan Diskriminatif Terhadap
Penyandang Cacat Oleh Maskapai Lion Air
Pada kesempatan ini, penulis ingin membedah kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang pernah terjadi kepada penyandang cacat yang pernah dilakukan oleh maskapai Lion Air. Berdasarkan Pasal 134 ayat (1) UU Penerbangan memberikan hak kepada penyandang cacat, orang lanjut usia, serta anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun agar memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus.
Seorang pengguna kursi
roda bernama Ridwan Sumantri, mengaku berkali-kali diacuhkan kebutuhannya oleh
Lion Air. Ketika hendak melakukan perjalanan ke Bali dari Jakarta, Ridwan yang
menggunakan jasa angkutan udara dari PT Lion Mentari Airlines ini datang lebih
awal untuk memohonkan nomor kursi yang mudah diaksesnya. Walaupun sudah
diajukan dari awal dan petugas sudah mengiyakan, Ridwan tetap mendapatkan kursi
yang letaknya di tengah.
Tidak hanya itu, ketika hendak masuk ke kabin pesawat, penumpang pesawat yang awalnya diminta menunggu di GATE A-1 dipindahkan keberangkatannya melalui pintu keberangkatan GATE A-5. Saat itu petugas sibuk mengurusi penumpang yang dengan buru-buru menuju GATE A-5 dan tidak ada yang melayaninya. Ridwan yang saat itu berangkat dengan satu rekannya terpaksa menyusul yang lain. Namun jalur yang harus ditempuhnya tidak menyediakan lift dan saat itu hanya ada satu petugas yang berjaga dan membantunya menuruni tangga.
Tidak hanya itu, setibanya di kursi penumpang dengan cara digendong oleh petugas Lion Air dan disaksikan banyak mata, Ridwan kembali mendapat sorotan sebab ia berdebat dengan pramugari yang menyodorkannya formulir persetujuan penghilangan tanggung jawab Lion Air atas kemungkinan yang terjadi selama penerbangan pada orang sakit. Ridwan yang awalnya tidak bersedia menandatangani formulir karena dia bukan orang sakit, akhirnya menyetujui hal tersebut dibandingkan harus berlama-lama menjadi pusat perhatian penumpang lain.
Atas diskriminasi yang terjadi pada Ridwan, Hakim menghukum lion airmembayar ganti rugi sebesar Rp25 juta (tanggung renteng dengan PT (Persero) Angkasa Pura II sebagai Tergugat II dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai Tergugat III). Putusan ini dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 61/PDT/2014/PT.DKI. PT DKI menaikkan nilai ganti rugi menjadi Rp50 juta.
Kesimpulan
Berdasarkan kasus
tersebut, kita dapat melihat bahwa hukum di Negara kita masih kurang bisa
dijalankan dengan baik oleh kita. Hal ini terlihat dari pelanggaran pelanggaran
yang sering dilakukan oleh pihak maskapai penerbangan, khususnya Lion Air yang
sedang kita bahas. Pada kasus ini, pihak maskapai Lion Air telah melanggar pasal
134 ayat 1. Dari kasus yang terjadi dengan Pak Ridwan tersebut, jelas terlihat
pada saat itu dia tidak mendapatkan fasilitas khusus yang seharusnya sesuai
undang undang dari pihak maskapai. Ditambah lagi diskriminasi yang dilakukan pihak
maskapai dengan menyodorkannya formulir persetujuan penghilangan tanggung jawab
Lion Air atas kemungkinan yang terjadi selama penerbangan pada orang sakit,
padahal dia tidak sakit. Menurut saya, hukuman berupa denda sebesar 25 juta,
yang menjadi 50 juta masih belum akan membuat jera, apabila tidak disertai
pernyataan dan ancaman penutupan maskapai apabila hak-hak perlindungan konsumen
masih terus dilanggar oleh pihak maskapai Lion Air. Masih banyak juga kasus
lain yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, khususnya maskapai Lion Air yang
sedang kita bahas. Antara lain pesawat delay, bawaan hilang dari bagasi
pesawat, kelalaian pilot sehingga menyebabkan kecelakaan pesawat, masih
digunakannya pesawat yang umurnya sudah tua dan kurang layak pakai, dan juga pesawat
yang tidak sesuai tiket. Demi kenyamanan dan keamanan konsumen, penulis
menghimbau agar peraturan perundang-undangan lebih diperketat sanksinya, dan
kami juga menghimbau untuk seluruh maskapai penerbangan, khususnya maskapai
lion air yang sedang penulis bahas, agar meningkatkan pelayanan dan
perlindungannya terhadap konsumen, agar kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi.
Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d046d9261ac/lima-kasus-maskapai-penerbangan-yang-dibawa-ke-pengadilan