Jumat, 20 Mei 2016

Bedah Kasus dari contoh Kasus Mengenai Hak Perlindungan Konsumen



Perlakuan Diskriminatif Terhadap Penyandang Cacat Oleh Maskapai Lion Air

Pada kesempatan ini, penulis ingin membedah kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang pernah terjadi kepada penyandang cacat yang pernah dilakukan oleh maskapai Lion Air. Berdasarkan Pasal 134 ayat (1) UU Penerbangan memberikan hak kepada penyandang cacat, orang lanjut usia, serta anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun agar memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus. 

Seorang pengguna kursi roda bernama Ridwan Sumantri, mengaku berkali-kali diacuhkan kebutuhannya oleh Lion Air. Ketika hendak melakukan perjalanan ke Bali dari Jakarta, Ridwan yang menggunakan jasa angkutan udara dari PT Lion Mentari Airlines ini datang lebih awal untuk memohonkan nomor kursi yang mudah diaksesnya. Walaupun sudah diajukan dari awal dan petugas sudah mengiyakan, Ridwan tetap mendapatkan kursi yang letaknya di tengah.

  Tidak hanya itu, ketika hendak masuk ke kabin pesawat, penumpang pesawat yang awalnya diminta menunggu di GATE A-1 dipindahkan keberangkatannya melalui pintu keberangkatan GATE A-5. Saat itu petugas sibuk mengurusi penumpang yang dengan buru-buru menuju GATE A-5 dan tidak ada yang melayaninya. Ridwan yang saat itu berangkat dengan satu rekannya terpaksa menyusul yang lain. Namun jalur yang harus ditempuhnya tidak menyediakan lift dan saat itu hanya ada satu petugas yang berjaga dan membantunya menuruni tangga.

Tidak hanya itu, setibanya di kursi penumpang dengan cara digendong oleh petugas Lion Air dan disaksikan banyak mata, Ridwan kembali mendapat sorotan sebab ia berdebat dengan pramugari yang menyodorkannya formulir persetujuan penghilangan tanggung jawab Lion Air atas kemungkinan yang terjadi selama penerbangan pada orang sakit. Ridwan yang awalnya tidak bersedia menandatangani formulir karena dia bukan orang sakit, akhirnya menyetujui hal tersebut dibandingkan harus berlama-lama menjadi pusat perhatian penumpang lain.

Atas diskriminasi yang terjadi pada Ridwan, Hakim menghukum lion airmembayar ganti rugi sebesar Rp25 juta (tanggung renteng dengan PT (Persero) Angkasa Pura II sebagai Tergugat II dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai Tergugat III). Putusan ini dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 61/PDT/2014/PT.DKI. PT DKI menaikkan nilai ganti rugi menjadi Rp50 juta.

Kesimpulan
Berdasarkan kasus tersebut, kita dapat melihat bahwa hukum di Negara kita masih kurang bisa dijalankan dengan baik oleh kita. Hal ini terlihat dari pelanggaran pelanggaran yang sering dilakukan oleh pihak maskapai penerbangan, khususnya Lion Air yang sedang kita bahas. Pada kasus ini, pihak maskapai Lion Air telah melanggar pasal 134 ayat 1. Dari kasus yang terjadi dengan Pak Ridwan tersebut, jelas terlihat pada saat itu dia tidak mendapatkan fasilitas khusus yang seharusnya sesuai undang undang dari pihak maskapai. Ditambah lagi diskriminasi yang dilakukan pihak maskapai dengan menyodorkannya formulir persetujuan penghilangan tanggung jawab Lion Air atas kemungkinan yang terjadi selama penerbangan pada orang sakit, padahal dia tidak sakit. Menurut saya, hukuman berupa denda sebesar 25 juta, yang menjadi 50 juta masih belum akan membuat jera, apabila tidak disertai pernyataan dan ancaman penutupan maskapai apabila hak-hak perlindungan konsumen masih terus dilanggar oleh pihak maskapai Lion Air. Masih banyak juga kasus lain yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, khususnya maskapai Lion Air yang sedang kita bahas. Antara lain pesawat delay, bawaan hilang dari bagasi pesawat, kelalaian pilot sehingga menyebabkan kecelakaan pesawat, masih digunakannya pesawat yang umurnya sudah tua dan kurang layak pakai, dan juga pesawat yang tidak sesuai tiket. Demi kenyamanan dan keamanan konsumen, penulis menghimbau agar peraturan perundang-undangan lebih diperketat sanksinya, dan kami juga menghimbau untuk seluruh maskapai penerbangan, khususnya maskapai lion air yang sedang penulis bahas, agar meningkatkan pelayanan dan perlindungannya terhadap konsumen, agar kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi.


Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d046d9261ac/lima-kasus-maskapai-penerbangan-yang-dibawa-ke-pengadilan

Kamis, 19 Mei 2016

Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Pembahasannya



Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebelum membahas lebih jauh tentang hak atas kekayan intelektual, kita harus lebih dulu tahu apa itu arti hak atas kekayaan intelektual. Menurut penulis, Hak atas kekayaan intelektual adalah Hak yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan pengakuan dan juga hak untuk mendapatkan keuntungan ekonomis atas hasil karyanya yang telah dihasilkan dan berguna bagi banyak orang. Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. 

Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.  Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HAKI”, digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 

Jenis Jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak atas kekayaan intelaktual dibagi 2 kelompok besar didunia, khususnya di Indonesia yaitu hak cipta ( copyright ), dan hak kekayaan industri (industrial property right).

 1)   Hak Cipta
Menurut Penulis, Hak Cipta adalah Hak yang dimiliki oleh seseorang yang telah menciptakan suatu karya dan dia berhak untuk memperbanyak hasil karyanya, memberikan izin bagi pihak lain untuk memperbanyak ciptaan karyanya, dan berhak untuk menuntut pihak lain apabila ada yang memperbanyak atau menjiplak hasil karyanya tanpa seizinnya. Dia juga berhak mendapat royalty atas hasil ciptaannya. Sedangkan menurut undang-undang, Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1). Salah satu contoh hak cipta yaitu Band Linkin Park membuat album baru berjudul The Hunting Party. Segala produk yang berkaitan dengan album dan lagu baru linkin park tersebut harus atas izin dari linkin park, baik itu kepingan cd, kaus, merchandise, dan lain sebagainya. 


2)   Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:


1.    Paten (patent)
Menurut penulis, Hak Paten adalah hak yang diberikan oleh suatu Negara atas penemuan yang telah dilakukan oleh seseorang yang berkaitan erat dengan bidang teknologi. Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.


2.   Merk (Trademark)
Menurut penulis, Merk adalah suatu symbol atau logo tertentu yang melambangkan suatu ciri dan khas dari suatu produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau perseorangan. Menurut undang-undang, Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

3.   Rancangan (Industrial Design)
Menurut penulis, Rancangan adalah suatu komposisi dan rencana rencana dari bentuk, warna, dan rupa dari suatu produk yang akan dipasarkan. Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.

4.   Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi dari suatu perusahaan atau pembuat produk, yang menjadi rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain, seperti resep rahasia makanan dan lain sebagainya. Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

5.   Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Menurut penulis, indikasi geografi adalah ciri ciri yang menjadi khas asal dari daerah produk yang telah dihasilkan, seperti sate padang, rumah makan padang, dan lain sebagainya. Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

6.  Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Menurut penulis, daerah rangkaian adalah letak dari suatu tempat dari penjualan ataupun pembuatan produk, sebagai contoh adalah alamat suatu rumah makan ataupun pabrik. Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.

7.   Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Menurut penulis, Perlindungan varietas tanaman adalah hak yang diberikan oleh Negara yang telah melestarikan dan membudidayakan suatu varietas tanaman. Perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

Sumber:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
http://nurrjannahps.blogspot.co.id/2015/06/macam-macam-hak-atas-kekayaan.html