Menurut saya pribadi, Hukum adalah sekumpulan peraturan peraturan
yang ada pada suatu wilayah dan harus dipatuhi oleh semua yang berada di
wilayah tersebut, dimana bagi orang-orang yang melanggarnya akan
dikenai sanksi yang telah ditentukan. Sedangkan menurut salah satu ahli, menurut R. Soeroso, Pengertian Hukum adalah himpunan
peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur
tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang
dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.dari pengertian diatas, sudah jelas bahwa hukum itu wajib dipatuhi, dan apabila hukum tidak dipatuhi, maka akan dikenai sanksi. Sebagai contoh, di Arab. Apabila ada yang mencuri, maka akan dijatuhi hukuman potong tangan, apabila membunuh maka akan dihukum mati, dan juga apabila berzina, maka sanksinya adalah hukum rajam. Di Indonesia juga apabila ada yang korupsi, maka akan dijatuhi hukuman penjara yang lamanya ditentukan oleh sidang pengadilan, sedangkan bagi yang mengedarkan narkoba, maka hukuman terberatnya akan dihukum mati. Bagi kapal asing yang menangkap dan memasuki wilayah Perairan Indonesia tanpa Izin dan tujuan yang pasti, maka hukumannya adalah kapalnya akan ditenggelamkan. Semua itu adalah termasuk hukum, dimana berkaitan erat dengan peraturan dan sanksi yang mengikat.
Hukum Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum yang berlaku di Indonesia antara lain adalah:
Hukum Perdata
Menurut pendapat saya, Hukum perdata adalah Hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan hubungan antar penduduk, seperti mengatur tentang urusan pernikahan, hak milik tanah, dan lain sebagainya. Hukum Perdata di Indonesia adalah salah satu bidang hukum yang mengatur
hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hubungan antara hukum dan
subyek hukum. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil
sebagai lawan hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan negara dan kepentingan umum (misalnya politik dan
pemilu, hukum tata negara), hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti pernikahan, perceraian, kematian, pewarisan,
properti, kegiatan usaha dan tindakan yang lebih sipil.
Hukum Pidana
Sedangkan menurut pendapat saya, hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan kejahatan, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan kejahatan dan pelanggaran yang telah dilakukan. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum
publik. Hukum pidana dibagi menjadi dua bagian, yaitu bahan hukum
pidana dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil yang mengatur
penentuan tindak pidana, pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan materi hukum
pidana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum
pidana formil mengatur pelaksanaan hukum pidana substantif. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana
formil telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
hukum acara pidana (KUHP).
Hukum Administrasi Negara
Menurut pendapat saya, Hukum administrasi Negara adalah hukum yang mengatur pemerintah dalam menjalankan berbagai hal yang berkaitan dengan Negara. Itulah hukum yang
mengatur administrasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum
negara administarasi memiliki kesamaan dengan Hukum Tata Negara.. Kesamaanya hukum administrasi terletak
dalam hal kebijakan pemerintah, sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata
negara lebih mengacu pada fungsi dari konstitusi / dasar hukum yang
digunakan oleh negara-negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,
untuk hukum negara di mana administrasi negara dalam “keadaan yang
bergerak”. Hukum administrasi juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Sumber
http://www.informasiahli.com/2015/09/pengertian-hukum-menurut-ahli-hukum.html
http://www.dosenpendidikan.com/pengertian-hukum-di-indonesia-menurut-pakar-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar