Jumat, 25 Maret 2016

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Hukum
Subyek hukum adalah subyek yang menjalankan hak dan kewajiban yang berhubungan dengan hukum itu sendiri, yang menjalani segala hal yang berkaitan dengan hukum. yang termasuk kedalam subyek hukum adalah manusia dan badan usaha yang berbadan hukum.Seoerti warga Negara, Perusahaan, dan lain sebagainya

Obyek Hukum
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat dilakukan dan dijalankan oleh subyek hukum, yang berupa peraturan peraturan, perundang-undangan, dan lain sebagainya yang dijalankan dan dipatuhi oleh subyek hukum.


Kesimpulan
Subyek Hukum dan Obyek Hukum memiliki keterkaitan yang sangat erat satu sama lain. Tanpa subyek hukum, maka tidak ada yang menjalankan obyek hukum, begitu pula sebaliknya. Sebagai contoh, adalah Peraturan berlalu lintas, dimana kalau lampu lalu lintas menunjukan lampu merah, maka itu tandanya adalah harus berhenti. disini, kita dapat melihat bahwa para pengendara yang berada di jalan tersebut merupakan subyek hukum. Sedangkan Lampu lalu lintas dan peraturan bahwa kalau lampu menunjukkan merah harus berhenti, itu merupakan obyek hukumnya. Contoh lainnya, apabila seseorang melakukan korupsi. Maka orang yang melakukan korupsi tersebut adalah subyek hukum, sedangkan hukuman dan sanksi untuknya karena telah melakukan korupsi adalah merupakan obyek hukum. Dan akan masih banyak lagi contoh-contoh yang lainnya. Maka dari itu, sebagai subyek dari Hukum, yang menjalankan dan yang memenuhi hak dan kewajiban yang berkaitan dengan hukum, sudah seharusnya kita menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya, jangan pernah melanggarnya, dan taati peraturan hukum sebaik mungkin, demi menghindari sanksi yang akan dikenakan apabila kita melanggar hukum tersebut. Demi kemajuan dan kesejahteraan Bangsa, mari kita sama sama memperbaiki diri dan menjadi lebih jujur dan lebih mentaati peraturan dengan sebaik-baiknya, agar Negara kita menjadi Negara yang aman, sejahtera, dan makmur.


Sumber

https://dosen.perbanas.id/subyek-hukum-obyek-hukum/

Pengertian Hukum dan Hukum yang berlaku di Indonesia

Pengertian Hukum

Menurut saya pribadi, Hukum adalah sekumpulan peraturan peraturan yang ada pada suatu wilayah dan harus dipatuhi oleh semua yang berada di wilayah tersebut, dimana bagi orang-orang yang melanggarnya akan dikenai sanksi yang telah ditentukan. Sedangkan menurut salah satu ahli, menurut R. Soeroso, Pengertian Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.dari pengertian diatas, sudah jelas bahwa hukum itu wajib dipatuhi, dan apabila hukum tidak dipatuhi, maka akan dikenai sanksi. Sebagai contoh, di Arab. Apabila ada yang mencuri, maka akan dijatuhi hukuman potong tangan, apabila membunuh maka akan dihukum mati, dan juga apabila berzina, maka sanksinya adalah hukum rajam. Di Indonesia juga apabila ada yang korupsi, maka akan dijatuhi hukuman penjara yang lamanya ditentukan oleh sidang pengadilan, sedangkan bagi yang mengedarkan narkoba, maka hukuman terberatnya akan dihukum mati. Bagi kapal asing yang menangkap dan memasuki wilayah Perairan Indonesia tanpa Izin dan tujuan yang pasti, maka hukumannya adalah kapalnya akan ditenggelamkan. Semua itu adalah termasuk hukum, dimana berkaitan erat dengan peraturan dan sanksi yang mengikat.


Hukum Yang Berlaku Di Indonesia

Hukum yang berlaku di Indonesia antara lain adalah:
 
Hukum Perdata 
Menurut pendapat saya, Hukum perdata adalah Hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan administrasi  kependudukan dan hubungan antar penduduk, seperti mengatur tentang urusan pernikahan, hak milik tanah, dan lain sebagainya. Hukum Perdata di Indonesia adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hubungan antara hukum dan subyek hukum. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara dan kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu, hukum tata negara), hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti pernikahan, perceraian, kematian, pewarisan, properti, kegiatan usaha dan tindakan yang lebih sipil. 

Hukum Pidana 
Sedangkan menurut pendapat saya, hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan kejahatan, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan kejahatan dan pelanggaran yang telah dilakukan.  Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana dibagi menjadi dua bagian, yaitu bahan hukum pidana dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil yang mengatur penentuan tindak pidana, pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan materi hukum pidana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur pelaksanaan hukum pidana substantif. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHP).

Hukum Administrasi Negara 
Menurut pendapat saya, Hukum administrasi Negara adalah hukum yang mengatur pemerintah dalam menjalankan berbagai hal yang berkaitan dengan Negara. Itulah hukum yang mengatur administrasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum negara administarasi memiliki kesamaan dengan Hukum Tata Negara.. Kesamaanya hukum administrasi terletak dalam hal kebijakan pemerintah, sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu pada fungsi dari konstitusi / dasar hukum yang digunakan oleh negara-negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, untuk hukum negara di mana administrasi negara dalam “keadaan yang bergerak”.  Hukum administrasi juga sering disebut HTN dalam arti sempit.


Sumber

http://www.informasiahli.com/2015/09/pengertian-hukum-menurut-ahli-hukum.html

http://www.dosenpendidikan.com/pengertian-hukum-di-indonesia-menurut-pakar-hukum/