Subyek Hukum
Subyek hukum adalah subyek yang menjalankan hak dan kewajiban yang berhubungan dengan hukum itu sendiri, yang menjalani segala hal yang berkaitan dengan hukum. yang termasuk kedalam subyek hukum adalah manusia dan badan usaha yang berbadan hukum.Seoerti warga Negara, Perusahaan, dan lain sebagainya
Obyek Hukum
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat dilakukan dan dijalankan oleh subyek hukum, yang berupa peraturan peraturan, perundang-undangan, dan lain sebagainya yang dijalankan dan dipatuhi oleh subyek hukum.
Kesimpulan
Subyek Hukum dan Obyek Hukum memiliki keterkaitan yang sangat erat satu sama lain. Tanpa subyek hukum, maka tidak ada yang menjalankan obyek hukum, begitu pula sebaliknya. Sebagai contoh, adalah Peraturan berlalu lintas, dimana kalau lampu lalu lintas menunjukan lampu merah, maka itu tandanya adalah harus berhenti. disini, kita dapat melihat bahwa para pengendara yang berada di jalan tersebut merupakan subyek hukum. Sedangkan Lampu lalu lintas dan peraturan bahwa kalau lampu menunjukkan merah harus berhenti, itu merupakan obyek hukumnya. Contoh lainnya, apabila seseorang melakukan korupsi. Maka orang yang melakukan korupsi tersebut adalah subyek hukum, sedangkan hukuman dan sanksi untuknya karena telah melakukan korupsi adalah merupakan obyek hukum. Dan akan masih banyak lagi contoh-contoh yang lainnya. Maka dari itu, sebagai subyek dari Hukum, yang menjalankan dan yang memenuhi hak dan kewajiban yang berkaitan dengan hukum, sudah seharusnya kita menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya, jangan pernah melanggarnya, dan taati peraturan hukum sebaik mungkin, demi menghindari sanksi yang akan dikenakan apabila kita melanggar hukum tersebut. Demi kemajuan dan kesejahteraan Bangsa, mari kita sama sama memperbaiki diri dan menjadi lebih jujur dan lebih mentaati peraturan dengan sebaik-baiknya, agar Negara kita menjadi Negara yang aman, sejahtera, dan makmur.
Sumber
https://dosen.perbanas.id/subyek-hukum-obyek-hukum/