Minggu, 11 Oktober 2015

Tugas 1 Softskill Ekonomi Koperasi Menelaah Undang-undang Koperasi











Menelaah Undang-Undang Koperasi

Untuk menelaah Undang-Undang Koperasi, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu Koperasi, dan juga pengertian dari Koperasi. Berikut akan dibahas pengertian Koperasi dan akan dilanjutkan dengan Undang-Undang Koperasi disertai dengan bahasan telaah-telaahnya.

Pengertian Koperasi

Koperasi ialah suatu usaha yang dilakukan bersama-sama yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi yang didasari oleh kegiatan Gotong Royong, dimana biasanya tujuannya adalah untuk mensejahterakan para anggotanya. Menurut UUD 1945, koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, setiap kegiatan yang menyangkut koperasi harus dijalankan dan dilakukan berdasarkan asas kekeluargaan, dimana setiap anggotanya harus saling bekerja sama demi tujuan bersama, demi kesejahteraan bersama, dan mereka harus saling mendukung satu sama lainnya.

Undang-Undang Koperasi

Dalam membahas dan mendalami Koperasi, kita juga harus tau apa sajakah Undang-Undang yang membahas tentang perkoperasian. Berikut ini akan dibahas salah satu Undang-Undang tentang perKoperasian

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 79 TAHUN 1958


TENTANG PERKUMPULAN KOPERASI

BAB I


KETENTUAN-KETENTUAN UMUM DAN AZAS KOPERASI

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini:

1. "Koperasi" adalah perkumpulan-perkumpulan Koperasi sebagai termaksud dalam pasal 2.

2. "Menteri" adalah Menteri yang diserahi urusan Koperasi.

3. "Pejabat" adalah pejabat-pejabat yang khusus mengenai beberapa persoalan kekoperasian mendapat kuasa dari Menteri.

Telaah pasal 1:

Berdasarkan pasal 1 tersebut diatas, maka setiap Koperasi harus tunduk dan patuh terhadap peraturan-peraturan koperasi yang menjadi standar perkoperasian Indonesia, dimana Tiap Koperasi harus dapat menghargai juga mematuhi berbagai keputusan dari Menteri dan Para Pejabat yang memiliki kuasa untuk mengurusi persoalan-persoalan yang menyangkut urusan perkoperasian, dan Baik koperasi, Menteri dan Pejabat yang berkuasa untuk mengurusi persoalan perkoperasian harus dapat saling bekerja sama satu sama lainnya.

                                                                                               

Pasal 2

(1) Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum yang tidak merupakan konsentrasi modal, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

      Berazas kekeluargaan (gotong royong);

     Bertujuan memperkembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya;

    Dengan berusaha : 1.Mewajibkan dan menggiatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur; 2.Mendidik anggotanya kearah kesadaran berkoperasi; 3.Menyelenggarakan salah suatu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian;

    Keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, hak dan kewajiban yang sama,dapat diperoleh dan diakhiri setiap waktu menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar dipenuhi;

    Akta pendirian menurut ketentuan-ketentuan dan telah didaftarkan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini.

(2) Yang dimaksud dengan badan-badan hukum tersebut dalam ayat 1, ialah badan-badan Koperasi yang telah memperoleh sifat Koperasi menurut Undang-undang ini.

Telaah Pasal 2:

Artinya, setiap anggota koperasi harus saling bekerja sama satu sama lainnya dan harus mementingkan kesejahteraan bersama antar anggotanya, dimana mereka harus bertanggung jawab satu sama lainnya dalam menjalankan Usaha koperasi, dengan setiap anggota harus menyadari tugas dan perannya masing-masing. Setiap badan-badan koperasi harus mematuhi setiap peraturan yang berlaku pada koperasi dan harus menjalankan asas koperasi dengan sebaik-baiknya, yaitu saling bekerja sama dan bergotong royong demi mencapai tujuan bersama.

Pasal 3

(1) Ada dua bentuk koperasi :

    Koperasi, yaitu yang beranggotakan orang-orang dan yang mempunyai sedikit-dikitnya 25 orang anggota;

     Koperasi Pusat, yaitu gabungan beberapa Koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggotakan sedikit-dikitnya 5 buah koperasi.

(2) Hanya dalam keadaan luar biasa, penyimpanan dari jumlah keanggotaan yang tersebut dalam ayat 1 dapat diijinkan oleh Menteri.

Telaah pasal 3:

Baik Koperasi maupun Koperasi Pusat merupakan saling berhubungan satu sama lainnya, dimana koperasi merupakan suatu unit, sedangkan koperasi pusat merupakan kumpulan dari beberapa koperasi yang saling bekerja sama dan saling terkait satu sama lainnya.

Pasal 4

(1) Tiap-tiap koperasi harus memakai nama yang menyebut : a.Kata : "Koperasi" atau "Koperasi Pusat". b.Penunjukan usaha utama atau golongan.

(2) Perkumpulan atau organisasi lain yang tidak didirikan menurut Undang-undang ini dilarang memakai nama Koperasi atau Koperasi Pusat.

Telaah Pasal 4:


Artinya, setiap Koperasi harus didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan koperasi, dimana mereka tidak dapat memakai nama koperasi apabila tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan Koperasi.

Pasal 5

(1) Tempat kedudukan tetap dan daerah bekerja sesuatu Koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar.

(2) Dalam satu daerah bekerja tertentu pada dasarnya hanya ada satu Koperasi yang sejenis dan setingkat, akan tetapi jika perlu dapat didirikan lebih dari satu Koperasi yang sejenis dan/atau setingkat asalkan ada perbedaan nama. Menteri menentukan peraturan pelaksanaan guna mengatur daerah bekerja dari suatu Koperasi.

Telaah pasal 5:

Artinya, Lokasi berdirinya koperasi beserta bidang pekerjaan koperasi  harusdicantumkan dalam laporan anggaran dasar dari koperasi, biasanya digunakan oleh pemerintah untuk menentukan pajak bumi dan bangunan dan sebagainya, dan setiap koperasi yang sejenis harus memiliki nama-nama Koperasi yang berbeda, dan pihak Menteri lah yang berhak untuk menentukan dan mengatur daerah bekerja dari Koperasi-koperasi yang sejenis.

Pasal 6

(1) Pemerintah mengadakan pedoman untuk membimbing rakyat hidup berkoperasi kearah kelancaran penyelenggaraan Undang-undang ini.

(2) Pemerintah mendorong usaha-usaha rakyat kearah koperasi dalam lapangan perekonomian, antara lain :

     Penyusunan modal melalui simpanan rakyat;

     Perkreditan kepada petani, nelayan, buruh/pegawai, pedagang, industri rakyat dan sebagainya;

      Pembelian/penjualan bersama kebutuhan rakyat, hasil perikanan, pertanian dan industri rakyat;

      Usaha-usaha dalam lapangan pertanian, perikanan, industri dan distribusi.

(3) Pemerintah memberi bantuan perlindungan dan kelonggaran-kelonggaran kepada gerakan Koperasi.

(4) Koperasi tidak termasuk badan-badan usaha sebagaimana disebut dalam pasal 1 sub 1 Ordonnantie op de Vennootschapsbelasting 1925 (Staatsblad No.319), Kewajiban pajak bagi Koperasi ditetapkan dengan peraturan tersendiri.

Telaah Pasal 6:


Artinya, Pemerintah telah mendukung penuh kegiatan usaha Koperasi, melindunginya melalui suatu badan Hukum, memberikan berbagai kelonggaran bagi segala kegiatan yang ,enyangkut perkoperasian, dan telah mengembangkan berbagai program-program penunjang Koperasi seperti yang sudah disebutkan diatas, antara lain adalah menyediakan penyusunan modal melalui simpanan rakyat, pengkreditan kepada para petani, pedagang, buruh, dan sebagainya. Pemerintah juga telah memberikan kelonggaran pajak bagi Koperasi, dimana kewajiban pajak koperasi ditetapkan dengan peraturan tersendiri yang lebih longgar, sehingga semakin meringankan pajak dari usaha Koperasi.

                                                        Daftar Pustaka

http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_79_1958.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar