Jumat, 30 September 2016

Mareked Leader Elementary Unit 1-3



Mareked Leader Elementary Unit 1-3

Unit I  Introdution
Page 7
Part Vocab 1
A. Answer
Job
Department
Accountant
Finance
Engineer
Technician
Lawyer
Personal Assistant
Telephone Operator
Receptionist
Doctor
Human Resources
Manajer
Marketing
Director
Production
Sales Assistant
Cashier

B. Answer
Hello, my name is Muhamad Insan Bintang. I’m 20 years old. I’m the student of Gunadarma University. I’m  also Assistant of Library  in Gunadarma University. This is the work who need an extra concentrated when arrange the book form the right number, and must be concentrated too when we service the in borrow and back the book. I’m very happy with that job. I am feel the togetherness in that job is very big. We are work hard and play hard together.  We must to work together, working in team, learning to become better and better to increase the skill of that job and the experience of that job was the most important thing. This is very important experience before I graduate in this College and get the higher Job. For being a success, we must work hard and never give up. 

Page 8
Part Vocab II
A. Answer
Country
Nationality

-an
Brazil
Brazilian
Germany
German
Italy
Italian
Russia
Russian

-ese
Japan
Japanese
China
Chinese

-i
Kuwait
Kuwaiti
Oman
Omani
Country
Nationality

-ish
Poland
Polish
Spain
Spanish
Sweden
Swedish
Turkey
Turkish

-others
France
French
Greece
Greek
The UK
British
The US
American





Page 9
Reading
A. Answer
Phil Knight

Age
65
Nationality
USA
Family
Wife: Penny, Two Sons and One Daughter
Job
Founder and CEO of Nike Company
Type Of Company
Sports and Fitness Company
Interests
Tennis, Running and Golf,and also The Fast Cars

B. Answer
1. Phill Kinght is the head of Nike
Right
2. He isn’t Rich
He is very Rich
3. Knight is married with two children
Knight  is married with Penny
4. His wife’s name is Penny
Right
5. Knight’s tattoo is on his right leg
Knight’s tattoo is on his left leg
6. Wieden is in Advertising
Right
7. Knight’s office is full of objects from Austria
Knight’s office is full of objects from Asia
8. Knight’s office is in California
Knight’s office is in Beaverton, Oregon

Page 10
Grammar/language focus
A. Answer
My Name is Ingrid. I am a graphic designer. I am German, and I am from Munich. I am married with two children. They are both in high school. Their school is near my office. My Husband is an engineer. We are interested in travel and cinema. My Sister is an Accountant.
C. Answer
1. Name : My name is Muhamad Insan Bintang
2. Job      : I am an Assistant of Gunadarma Library
3. City     : I am from Depok
4. Nationality: My Country is Indonesian
5. Interests     : I’m Interest with Car Racing
6. Favourite Sports: My favourite sports is Running

D. Answer
1. I’m Russian, but I’m not from Moscow
2. They are Japanese, but They aren’t from Tokyo
3. He is German, but he isn’t from Munich
4. I’m in sales, but I’m not a Manager
5. You’re in Poland, but you aren’t in Warsaw
6. Her name is Shopia, but She isn’t  Italian

Page 11
Language Focus II
A. Answer
a
an
Trainee
Lawyer
Director
Manager
Consultant
Doctor
Pilot
Accountant
Executive
Optician
Analyst
Architect
Engineer



Unit II   Leisure / Work
Page 15
Vocab 1
A. Answer
Sunday: week end
Monday: week day
Tuesday: week day
Wednesday: week day
Thursday: week day
Friday: week day
Saturday: week day



B. Answer
Spring
Summer
Autumn
Winter
Maret
April
May
June
July
August
September
October
November
December
January
February

C. Answer
1. At Night
2. In the autumn
3. At 15th May
4. On Thursday
5. In the afternoon
6. On Tuesday evening
7.  In June
8.  On new year
9. At the week end

D. Answer
1. In
2. on
3. At
4. In
5. In
Page 16
Reading
A. Answer
1. He is get up at 5:30 a.m.
2. He does exercise for an hour from 6:00 a.m.
3. He arrives at 08:00 a.m.
4. He leaves the office at about 06:15 p.m.
B. Answer
1. False
2. False
3. True
4. True
5. False
6. True
C. Answer
1. go----- running
2. play----football
3. do-----exercise
4. travel---overseas
5. meet---customers
6. spend---time

Page 17
Language Focus
A. Answer
1. wakes, 2. Goes, 3. Spends, 4. Has, 5. Walks, 6. Sleeps, 7. Works, 8. Travels, 9. Stops
B. Answer
1. Work, 2. Live, 3. Travel, 4. Works, 5. Drives, 6. Likes, 7. Are playing, 8. Go
Page 18
Vocab 2
A. Answer
1. Running (D), 2. Walking (C), 3. Biking (B), 4. Swimming (A)
B. Answer
1. Playing Golf
2. Watching TV
3. Going to restaurant
4. Listening to CD’s
5. Playing Tennis
6. Watching the Cinema
7. Playing Football
8.  Going to the gym
Page 19
Language Focus 2
A. Answer
1. She usually gets up early
2. They always start their first meeting at 9 O’Clock
3. We are never late for meetings
4. I am often busy in the afternoon
5. Sometimes The office closes at 3 p.m.

B. Answer
1. Time, 2. Then, 3. Week, 4. Twice, 5. Sunday, 6. Three
C. Answer
1. Always
2. Sometimes
3. Sometimes
4. Never
5.  Often









Unit III  Problems
Page 23
Vocab
A. Answer
1. Flexible
2. Helpful
3. High
4. Fast
5. Clean
6. Beautiful
7. Broken
8. Incorrect

B. Answer
1. Long----Short
2. Heavy---light
3. Early---late
4. Slow---fast
5. Safe---dangerous
6. Big--small
7. Hot---cold
8. Narrow---wide
9. High--low
10. Soft---hard



C. Answer
1. it is too short/it isn’t long enough
2. it’s too heavy/it isn’t light enough
3. it’s too early/it isn’t late enough
4. it’s too slow/it isn’t fast enough
5. it’s too dangerous/ it isn’t safe enough
6. it does too big/ it doesn’t small enough
7. it’s too narrow/ it doesn’t wide enough
8. it’s too low/ it isn’t high enough
Page 24
Reading
A. Answer
The biggest problem is that the company spend too much costs and the cash flow become very worried

B. Answer
a. changes at work: 2
b. space problem: 1
c. money problem: 4
d. difficult people: 3

C. Answer
1. Rent, 2. Crowded, 3. Spacious, 4. Worried, 5. Team Player, 6. Team mate, 7. Bill, 8. Cash flow
Page 25
Language Focus
A. Answer
1. She is very efficient
2. it starts 2 o’clock
3. in the city centre
4. because he has to pay for the office party
5. Peter. He is your line’s manager
6. Tou need to enter the password
7.  20 euros
8. you can leave at  5 o’clock

B. Answer
1. do you work at the weekend?
2. does Pierre work in sales?
3. how do you often travel abroad?
4. how do you spell business?
5. What does this word mean?
6. when does the meeting finish?

C. Answer
1. I like meetings, but I don’t like presentations
2. Raj likes Friday, but he doesn’t like Mondays
3. we agree about most things, but we disagree about the budget
4. Susan sends a lot of emails, but she doesn’t  sends faxes
5. Alex and Connie speak Chinese, But They aren’t speak Japanese

Page 26 
Language Focus
A. Answer
-Marco’s got Mercedes, he hasn’t got any running shoes
-Marco’s has two telephones, he hasn’t any children
-Marco’s has one swimming pool, he hasn’t any fax machine
-Marco’s has one computer, he hasn’t any tennis court

B. Answer
-office A has got a lift, office B hasn’t got a lift
-office A has got a view of the high street, office B has got a view in mountain
- office A has got a Balcony, office B hasn’t got a Balcony
-office A has got a colourful walls, office B has white walls
-office B has got a large car park, office A hasn’t got a car park
-office A  has got Fax machine in next room, office B has got fax machine in the office
-office A  has got a large windows, office B has got a small window
-office A has got an air conditioner, office B hasn’t got an air conditioner

Page 29
Writing file page 131 text messages
Telephone  Message
To                           : Carla Davis                                                     Name of caller         : Muhamad Insan
Date                      : 30 September 2016                                          Time                          : 15:40
Message              :  I’m  very unhappy with the Building, Apartment and Facilities of this Hotel
Action                   :  I wan’t to move to different Sunrise holidays Apartment Building or give back the money
Signed                  : Muhamad Insan






Telephone  Message
To                           : Carla Davis                                                            Name of caller:  Muhamad Insan
Date                      : 30 September 2016                                                 Time                          : 15:40
Message              :  We are so sorry about dissatisfied with our service. You can talk with our manager If you want
Action                   :  I wan’t to move to different Sunrise holidays Apartment Building or give back the money
Signed                  : Muhamad Insan





Jumat, 15 Juli 2016

MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

Menurut pendapat penulis, monopoli adalah suatu praktek menguasai pasar suatu barang/ jasa di wilayah ataupun tempat tertentu, yang menjadi penjual tunggal dari barang/ jasa tersebut.

Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha ( pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ).

Sementara yang dimaksud dengan “ praktek monopoli ” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Sesuai dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) Undang-Undang Anti Monopoli. Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin.

Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari.

Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli.

Berikut penjelasannya :
1.     Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu.Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit ( bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium ) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.

2.     Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca pertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya berdasarkan hak paten.

3.     Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.

4.     Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal ( misalnya 10% sampai 15% ) dari investasi.

Sebagai bangsa Indonesia yang menjiwai  pancasila, sudah seharusnya kita menjauhi praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Karena praktik ini jauh dari nilai nilai pancasila, yakni sila ke dua dan ke lima: kemanusiaan yang adil dan beradab, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, untuk kesejahteraan bersama, mari kita menjauhi praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, agar perekonomian bangsa semakin kompetitif dan maju.

SUMBER:
http://realfaqta.wordpress.com/2012/10/05/antimonopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/

Praktik Kartel di Indonesia

PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA

Sebelum kita membahas kasus kartel yang terjadi di Indonesia, kita harus mengetahui dulu apa itu pengertian Kartel. Kartel adalah suatu tindakan yang ditujukan untuk menguasai pasar dan membatasi pasokan suatu barang dan mengatur harga sesuai keinginan suatu individu. Menurut suara. Com, Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual. Terbukti Kartel Daging Sapi, 32 Perusahaan Dihukum KPPU. Putusan ini diharapkan berdampak terhadap kesehatan kondisi pasar daging sapi di Indonesia.


Contoh kasus kartel di Indonesia:

Terbukti Kartel Daging Sapi, 32 Perusahaan Dihukum KPPU

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) telah melakukan praktik kartel dan mengatur harga daging sapi di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang Majelis KPPU di Jakarta, pada Jumat (22/4/2016).

Komisioner KPPU Chandra Setiawan yang memimpin persidangan menyatakan, 32 perusahaan itu telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Putusan tersebut berdasar fakta yang telah kami himpun baik dari data investigator, jawaban para terlapor, keterangan saksi," kata Chandra dalam persidangan.

Mengacu dokumen UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam pasal 11 UU tersebut menjelaskan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan pada pasal 19 huruf c menyebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.

Dalam persidangan di Majelis KPPU, ditemukan fakta-fakta tentang kesepakatan yang dilakukan dengan difasilitasi Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) dengan melalui rangkaian pertemuan. Pada akhirnya ada kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para terlapor. Mulai dengan adanya rescheduling sales gang dikatergorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di Jabodetabek. Serta pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum.

Majelis KPPU berpendapat tindakan penahanan pasokan dilakukan para terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Putusan ini diharapkan bisa memberikan perbaikan terhadap kondisi pasar daging sapi yang memang selama ini senantiasa dipenuhi gejolah harga,” kata Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi saat dihubungi oleh Suara.com, Sabtu (23/4/2016).

Nawir menjelaskan bahwa hukuman denda yang dijatuhkan kepada 32 perusahaan itu berbeda-beda. “Karena memang bobot kesahalannya berbeda-beda sebab kuota impor yang diperoleh juga masing-masing beda,” ujar Nawir. Besaran denda terhadap 32 perusahaan tersebut berkisar dari Rp194 juta hingga Rp21,39 miliar. Kesimpulannya, praktik kartel sangat merugikan banyak orang dan pelakunya juga akan dihukum berat. Sebagai bangsa indonesia, mari kita menjadi warga yang baik dengan menghindari praktik kartel ini.

SUMBER:
 http://m.suara.com/bisnis/2016/04/23/100635/terbukti-kartel-daging-sapi-32-perusahaan-dihukum-kppu

Jumat, 20 Mei 2016

Bedah Kasus dari contoh Kasus Mengenai Hak Perlindungan Konsumen



Perlakuan Diskriminatif Terhadap Penyandang Cacat Oleh Maskapai Lion Air

Pada kesempatan ini, penulis ingin membedah kasus pelanggaran perlindungan konsumen yang pernah terjadi kepada penyandang cacat yang pernah dilakukan oleh maskapai Lion Air. Berdasarkan Pasal 134 ayat (1) UU Penerbangan memberikan hak kepada penyandang cacat, orang lanjut usia, serta anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun agar memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus. 

Seorang pengguna kursi roda bernama Ridwan Sumantri, mengaku berkali-kali diacuhkan kebutuhannya oleh Lion Air. Ketika hendak melakukan perjalanan ke Bali dari Jakarta, Ridwan yang menggunakan jasa angkutan udara dari PT Lion Mentari Airlines ini datang lebih awal untuk memohonkan nomor kursi yang mudah diaksesnya. Walaupun sudah diajukan dari awal dan petugas sudah mengiyakan, Ridwan tetap mendapatkan kursi yang letaknya di tengah.

  Tidak hanya itu, ketika hendak masuk ke kabin pesawat, penumpang pesawat yang awalnya diminta menunggu di GATE A-1 dipindahkan keberangkatannya melalui pintu keberangkatan GATE A-5. Saat itu petugas sibuk mengurusi penumpang yang dengan buru-buru menuju GATE A-5 dan tidak ada yang melayaninya. Ridwan yang saat itu berangkat dengan satu rekannya terpaksa menyusul yang lain. Namun jalur yang harus ditempuhnya tidak menyediakan lift dan saat itu hanya ada satu petugas yang berjaga dan membantunya menuruni tangga.

Tidak hanya itu, setibanya di kursi penumpang dengan cara digendong oleh petugas Lion Air dan disaksikan banyak mata, Ridwan kembali mendapat sorotan sebab ia berdebat dengan pramugari yang menyodorkannya formulir persetujuan penghilangan tanggung jawab Lion Air atas kemungkinan yang terjadi selama penerbangan pada orang sakit. Ridwan yang awalnya tidak bersedia menandatangani formulir karena dia bukan orang sakit, akhirnya menyetujui hal tersebut dibandingkan harus berlama-lama menjadi pusat perhatian penumpang lain.

Atas diskriminasi yang terjadi pada Ridwan, Hakim menghukum lion airmembayar ganti rugi sebesar Rp25 juta (tanggung renteng dengan PT (Persero) Angkasa Pura II sebagai Tergugat II dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai Tergugat III). Putusan ini dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 61/PDT/2014/PT.DKI. PT DKI menaikkan nilai ganti rugi menjadi Rp50 juta.

Kesimpulan
Berdasarkan kasus tersebut, kita dapat melihat bahwa hukum di Negara kita masih kurang bisa dijalankan dengan baik oleh kita. Hal ini terlihat dari pelanggaran pelanggaran yang sering dilakukan oleh pihak maskapai penerbangan, khususnya Lion Air yang sedang kita bahas. Pada kasus ini, pihak maskapai Lion Air telah melanggar pasal 134 ayat 1. Dari kasus yang terjadi dengan Pak Ridwan tersebut, jelas terlihat pada saat itu dia tidak mendapatkan fasilitas khusus yang seharusnya sesuai undang undang dari pihak maskapai. Ditambah lagi diskriminasi yang dilakukan pihak maskapai dengan menyodorkannya formulir persetujuan penghilangan tanggung jawab Lion Air atas kemungkinan yang terjadi selama penerbangan pada orang sakit, padahal dia tidak sakit. Menurut saya, hukuman berupa denda sebesar 25 juta, yang menjadi 50 juta masih belum akan membuat jera, apabila tidak disertai pernyataan dan ancaman penutupan maskapai apabila hak-hak perlindungan konsumen masih terus dilanggar oleh pihak maskapai Lion Air. Masih banyak juga kasus lain yang dilakukan oleh Maskapai Penerbangan, khususnya maskapai Lion Air yang sedang kita bahas. Antara lain pesawat delay, bawaan hilang dari bagasi pesawat, kelalaian pilot sehingga menyebabkan kecelakaan pesawat, masih digunakannya pesawat yang umurnya sudah tua dan kurang layak pakai, dan juga pesawat yang tidak sesuai tiket. Demi kenyamanan dan keamanan konsumen, penulis menghimbau agar peraturan perundang-undangan lebih diperketat sanksinya, dan kami juga menghimbau untuk seluruh maskapai penerbangan, khususnya maskapai lion air yang sedang penulis bahas, agar meningkatkan pelayanan dan perlindungannya terhadap konsumen, agar kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi.


Sumber:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54d046d9261ac/lima-kasus-maskapai-penerbangan-yang-dibawa-ke-pengadilan

Kamis, 19 Mei 2016

Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Pembahasannya



Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebelum membahas lebih jauh tentang hak atas kekayan intelektual, kita harus lebih dulu tahu apa itu arti hak atas kekayaan intelektual. Menurut penulis, Hak atas kekayaan intelektual adalah Hak yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan pengakuan dan juga hak untuk mendapatkan keuntungan ekonomis atas hasil karyanya yang telah dihasilkan dan berguna bagi banyak orang. Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. 

Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.  Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HAKI”, digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 

Jenis Jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual

Hak atas kekayaan intelaktual dibagi 2 kelompok besar didunia, khususnya di Indonesia yaitu hak cipta ( copyright ), dan hak kekayaan industri (industrial property right).

 1)   Hak Cipta
Menurut Penulis, Hak Cipta adalah Hak yang dimiliki oleh seseorang yang telah menciptakan suatu karya dan dia berhak untuk memperbanyak hasil karyanya, memberikan izin bagi pihak lain untuk memperbanyak ciptaan karyanya, dan berhak untuk menuntut pihak lain apabila ada yang memperbanyak atau menjiplak hasil karyanya tanpa seizinnya. Dia juga berhak mendapat royalty atas hasil ciptaannya. Sedangkan menurut undang-undang, Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002: Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1). Salah satu contoh hak cipta yaitu Band Linkin Park membuat album baru berjudul The Hunting Party. Segala produk yang berkaitan dengan album dan lagu baru linkin park tersebut harus atas izin dari linkin park, baik itu kepingan cd, kaus, merchandise, dan lain sebagainya. 


2)   Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:


1.    Paten (patent)
Menurut penulis, Hak Paten adalah hak yang diberikan oleh suatu Negara atas penemuan yang telah dilakukan oleh seseorang yang berkaitan erat dengan bidang teknologi. Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.


2.   Merk (Trademark)
Menurut penulis, Merk adalah suatu symbol atau logo tertentu yang melambangkan suatu ciri dan khas dari suatu produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau perseorangan. Menurut undang-undang, Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

3.   Rancangan (Industrial Design)
Menurut penulis, Rancangan adalah suatu komposisi dan rencana rencana dari bentuk, warna, dan rupa dari suatu produk yang akan dipasarkan. Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.

4.   Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi dari suatu perusahaan atau pembuat produk, yang menjadi rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain, seperti resep rahasia makanan dan lain sebagainya. Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.

5.   Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Menurut penulis, indikasi geografi adalah ciri ciri yang menjadi khas asal dari daerah produk yang telah dihasilkan, seperti sate padang, rumah makan padang, dan lain sebagainya. Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

6.  Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Menurut penulis, daerah rangkaian adalah letak dari suatu tempat dari penjualan ataupun pembuatan produk, sebagai contoh adalah alamat suatu rumah makan ataupun pabrik. Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.

7.   Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Menurut penulis, Perlindungan varietas tanaman adalah hak yang diberikan oleh Negara yang telah melestarikan dan membudidayakan suatu varietas tanaman. Perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

Sumber:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
http://nurrjannahps.blogspot.co.id/2015/06/macam-macam-hak-atas-kekayaan.html