1.
Perjanjian Jual Beli
Adalah surat yang menyatakan bahwa adanya kewajiban dari pihak penjual untuk menyerahkan barang yang diperdagangkannya, sedangkan pihak pembeli memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang yang sesuai dengan kesepakatan harga yang telah ditentukan. Setelah sang pembeli menyatakan dengan resmi bahwa barang yang dijualnya telah diambil alih / sudah menjadi milik si pembeli, maka si Pembeli memiliki kewajiban untuk memenuhi harga yang telah disepakati, dan yang terpenting surat ini memberi bukti bahwa kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat dalam urusan jual- beli tersebut.
2.
Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Adalah surat yang hampir sama dengan surat perjanjian jual- beli, dan yang membedakan adalah dalam perjanjian sewa beli ini, si pembeli membeli barang dari si penjual dengan cara diangsur. selama barang belum lunas dan masih diangsur, hak atas nama kepemilikan masih menjadi hak kepemilikan dari si penjual, sampai saat pembeli melunasi angsurannya, barulah hak atas nama kepemilikan menjadi milik si pembeli. Selama barang tersebut masih diangsur, maka sang pembeli masih disebut sebagai menyewa beli dari barang tersebut.
3.
Perjanjian Sewa Menyewa
adalah suatu surat perjanjian dimana Surat Perjanjian
ini merupakan suatu kesepakatan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang
menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang
(tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang
di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar
sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.
4.
Perjanjian Borongan
Adalah surat perjanjian yang mana Perjanjian
ini dibuat antara pihak pemilik dari suatu proyek dan pihak pemborong suatu proyek tersebut, dimana pihak
pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib membayar sejumlah uang tertentu
(harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada
pihak pemborong.
5.
Perjanjian Meminjam Uang
Adalah surat perjanjian yang mana Surat
perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak penagih piutang dengan pihak yang berhutang
berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang berdasarkan kesepakatan bersama.. Pihak yang berpiutang meminjamkan
sejumlah uang kepada pihak yang meminjam uang, dan pihak peminjam wajib membayar
kembali hutang tersebut ditambah dengan bunga yang telah ditetapkan oleh pihak pemberi hutang, yang biasanya disertai dengan jangka waktu pembayaran hutang
6.
Perjanjian Kerja
Adalah surat yang kurang lebih hampir sama dengan surat jual beli, hanya saja yang membedakan adalah kalau surat jual beli objeknya adalah barang ataupun benda lainnya, sedangkan surat perjanjian kerja objeknya adalah jasa pekerjaan dan juga pihak pihak yang berkaitan dengan kerja, seperti pihak perusahaan dan pihak calon karyawan. surat ini biasanya berisi pernyataan resmi bahwa si calon karyawan telah resmi diterima didalam suatu perusahaan, berisi gaji atau upah yang akan diterima si karyawan, lama masa kerjanya dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kontrak kerja.
http://www.infonews.web.id/2012/11/contoh-membuat-surat-perjanjian-yang.html